Rencana
menteri pendidikan yang akan mengembalikan seluruh kurikulum di Indonesia menjadi
kurikulum KTSP 2006 pada tahun 2016 mendatang sudah mulai ramai dibicarakan. Salah
satu alasannya adalah masalah biaya pendidikan, karena dengan pelaksanaan
kurikulum 2013 di sekolah saat ini, banyak menimbulkan beban biaya, baik
terhadap sekolah maupun kepada siswa. Salah satu alternatif solusinya adalah
menggunakan kurikulum KTSP 2006 di sekolah.
Berikut
pengertian dan konsep KTSP 2006.
1.
Pengertian KTSP KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan,
dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional
Pendidikan ( BSNP ).
2.
Konsep KTSP Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan
kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut :
KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP
merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP
merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan
pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar
di sekolah.
Otonomi
diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah
meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar
dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap
terhadap kebutuhan setempat.
Dalam
KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan
lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat,
komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua
peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Lembaga
inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan
tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan
visi, misi, dan tujuan sekolah dengan
berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk
mencapai tujuan sekolah.
No comments:
Post a Comment