Perubahan baju dinas harian terbaru telah dikeluarkan oleh kemendagri melalui website nya http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/04/perubahan-pakaian-dinas-berlaku-senin-depan, berikut beritanya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan
Pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mulai berlaku
pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan
seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis
- Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo
Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak
mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai
teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun
2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,"
kata Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi
untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri
mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
untuk menindaknya.
Diungkapkannya, sebenarnya
Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum
diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya
baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah
diterapkan," ujar dia.
Semoga bermanfaat. trimakasih.
Semoga bermanfaat. trimakasih.
Sumber :Puspen Kemendagri


Makasih buat pengunjung hari ini. :) semoga bermanfaat
ReplyDelete